SELAMAT DATANG

DINAS PERDAGANGAN DAN PERINDUSTRIAN
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Kalimantan Tengah berdasarkan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor (PP) 18 tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya di tuangkan dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah serta Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 54 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Kalimantan Tengah, mempunyai tugas yang sangat strategis yaitu membangun dan mengembangkan bidang perdagangan dan industri.

Berita Terbaru