Tentang Kami

Dinas Perdagangan Dan Perindustrian Provinsi Kalimantan Tengah sebagai salah satu perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan daerah bidang perdagangan dan perindustrian Provinsi Kalimantan Tengah berdasarkan asas otonomi daerah dan tugas pembantuan. Sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Kalimantan Tengah bertanggung jawab terhadap tugas pokok dan fungsi di bidang perdagangan dan perindustrian berdasarkan asas otonomi daerah dan tugas pembantuan.

Tujuan :

  1. Meningkatkan daya saing sektor industri yang bertumpu pada potensi sumber daya lokal yang berkelanjutan.

  2. Meningkatkan penguatan pangsa pasar.

  3. Meningkatkan efisiensi perdagangan dalam negeri.

  4. Meningkatkan kinerja ekspor non migas Kalimantan Tengah.

  5. Meningkatkan tertib perdagangan.

Sasaran :

  1. Meningkatnya pertumbuhan dan perkembangan industri yang bertumpu pada potensi sumber daya lokal yang berkelanjutan.

  2. Meningkatnya kualitas perdagangan dalam negeri di Kalimantan Tengah.

  3. Meningkatnya nilai ekspor non migas perdagangan luar negeri Kalteng.

  4. Meningkatnya efisiensi perdagangan dalam negeri.

  5. Meningkatnya perlindungan konsumen dan pengamanan perdagangan.