Tugas dan Fungsi

Dinas Perdagangan dan Perindustrian mempunyai tugas membantu Gubernur dalam melaksanakan kewenangan desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan di bidang Perdagangan dan Perindustrian sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Dinas Perdagangan dan Perindustrian menyelenggarakan fungsi :

  1. perumusan kebijakan  teknis  di  bidang  Perdagangan dan Perindustrian sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan peraturan Perundang-undangan;

  2. pembinaan dan pengoordinasian pengembangan industri kreatif, industri  agro  dan  kimia,  industri  logam, mesin, elektronika dan aneka;

  3. pembinaan dan koordinasi pengembangan perdagangan dalam negeri;

  4. pembinaan dan koordinasi kemetrologian dan pengujian mutu barang;

  5. pembinaan dan koordinasi industri makanan, minuman dan kemasan;

  6. pembinaan dan koordinasi pasar rakyat dan pasar modern;

  7. pembinaan dan pengoordinasian kegiatan perlindungan konsumen, pengawasan barang beredar dan tertib niaga;

  8. pembinaan dan pengendalian izin industri dan perdagangan;

  9. pembinaan dan koordinasi pengembangan perdagangan luar negeri;

  10. pembinaan,  pelayanan, pengawasan, pengendalian, monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan Perdagangan dan Perindustrian; dan

  11. penyelenggaraan urusan kesekretariatan dinas. 

Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud, Dinas Perdagangan dan Perindustrian memiliki kewenangan sebagai berikut :

  1. Penerbitan izin kawasan industri lokasi lintas kabupaten/kota;

  2. Penyediaan dukungan pengembangan industri dan perdagangan;

  3. Penetapan bidang industri prioritas skala provinsi;

  4. Penyediaan dukungan kerjasama antar kabupaten/kota dalam bidang industri dan perdagangan;

  5. Pengelolaan laboratorium kemetrologian;

  6. Pengelolaan laboratorium pengujian dan sertifikasi mutu barang;

  7. Perencanaan dan pengendalian pembangunan regional secara makro bidang industri dan perdagangan;

  8. Pelatihan SDM pengusaha dan aparat pembina industri dan perdagangan;

  9. Penerapan standar kompetensi SDM industri dan aparatur pembina industri di provinsi;

  10. Pelaksanaan diklat SDM industri dan aparatur pembina industri lintas kabupaten/kota;

  11. Penyusunan rencana jangka panjang dan tata ruang industri provinsi dalam rangka pengembangan pusat-pusat industri yang terintegrasi serta koordinasi penyediaan sarana dan prasarana (jalan, air, listrik, telepon, unit pengolahan limbah industri) untuk industri yang mengacu pada tata ruang nasional;

  12. Pengalokasian sumber daya manusia potensial bidang industri dan perdagangan;

  13. Penelitian yang mencakup wilayah provinsi;

  14. Perencanaan kawasan industri dan perdagangan;

  15. Pembinaan penyelenggaraan perlindungan konsumen di Provinsi;

  16. Pembinaan, pelayanan, pengawasan, pengendalian, monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi Dinas Perdagangan dan Perindustrian;

  17. Promosi produk industri provinsi;

  18. Pembinaan dan pengawasan dalam pelaksanaan pemberian izin usaha perdagangan wilayah provinsi.