Tugas dan Fungsi
![](https://disdagperinprovkalteng.com/wp-content/uploads/2020/04/LOGO-PEMPROV-KALTENG.jpg)
Dinas Perdagangan dan Perindustrian mempunyai tugas membantu Gubernur dalam melaksanakan kewenangan desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan di bidang Perdagangan dan Perindustrian sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Dinas Perdagangan dan Perindustrian menyelenggarakan fungsi :
perumusan kebijakan teknis di bidang Perdagangan dan Perindustrian sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan peraturan Perundang-undangan;
pembinaan dan pengoordinasian pengembangan industri kreatif, industri agro dan kimia, industri logam, mesin, elektronika dan aneka;
pembinaan dan koordinasi pengembangan perdagangan dalam negeri;
pembinaan dan koordinasi kemetrologian dan pengujian mutu barang;
pembinaan dan koordinasi industri makanan, minuman dan kemasan;
pembinaan dan koordinasi pasar rakyat dan pasar modern;
pembinaan dan pengoordinasian kegiatan perlindungan konsumen, pengawasan barang beredar dan tertib niaga;
pembinaan dan pengendalian izin industri dan perdagangan;
pembinaan dan koordinasi pengembangan perdagangan luar negeri;
pembinaan, pelayanan, pengawasan, pengendalian, monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan Perdagangan dan Perindustrian; dan
penyelenggaraan urusan kesekretariatan dinas.
Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud, Dinas Perdagangan dan Perindustrian memiliki kewenangan sebagai berikut :
Penerbitan izin kawasan industri lokasi lintas kabupaten/kota;
Penyediaan dukungan pengembangan industri dan perdagangan;
Penetapan bidang industri prioritas skala provinsi;
Penyediaan dukungan kerjasama antar kabupaten/kota dalam bidang industri dan perdagangan;
Pengelolaan laboratorium kemetrologian;
Pengelolaan laboratorium pengujian dan sertifikasi mutu barang;
Perencanaan dan pengendalian pembangunan regional secara makro bidang industri dan perdagangan;
Pelatihan SDM pengusaha dan aparat pembina industri dan perdagangan;
Penerapan standar kompetensi SDM industri dan aparatur pembina industri di provinsi;
Pelaksanaan diklat SDM industri dan aparatur pembina industri lintas kabupaten/kota;
Penyusunan rencana jangka panjang dan tata ruang industri provinsi dalam rangka pengembangan pusat-pusat industri yang terintegrasi serta koordinasi penyediaan sarana dan prasarana (jalan, air, listrik, telepon, unit pengolahan limbah industri) untuk industri yang mengacu pada tata ruang nasional;
Pengalokasian sumber daya manusia potensial bidang industri dan perdagangan;
Penelitian yang mencakup wilayah provinsi;
Perencanaan kawasan industri dan perdagangan;
Pembinaan penyelenggaraan perlindungan konsumen di Provinsi;
Pembinaan, pelayanan, pengawasan, pengendalian, monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi Dinas Perdagangan dan Perindustrian;
Promosi produk industri provinsi;
Pembinaan dan pengawasan dalam pelaksanaan pemberian izin usaha perdagangan wilayah provinsi.
Jumlah Pengunjung : 183