BIDANG PERDAGANGAN LUAR NEGERI

Bidang Perdagangan Luar Negeri mempunyai tugas bimbingan teknis pembinaan ekspor, pengembangan dan pemantauan komoditi ekspor, evaluasi kegiatan ekspor impor, penyediaan dan penyebaran informasi perdagangan internasional, promosi dagang serta pembinaan perizinan dan non perizinan di bidang ekspor impor. 

Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana tersebut diatas, Bidang Perdagangan Luar Negeri mempunyai fungsi :

  1. Penyiapan bahan masukan petunjuk teknis dalam rangka pengelolaan, pembinaan pengembangan komoditi ekspor;

  2. Penyiapan dan penyusunan bahan bimbingan teknis dan informasi perdagangan luar negeri dalam rangka pembinaan iklim usaha, pemantapan keterkaitan antar dunia usaha dan antar sektor, dan peningkatan kerjasama/kemitraan dunia usaha perdagangan luar negeri; dan

  3. Pelaksanaan pembinaan dan pengembangan promosi dagang di luar negeri.

Dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya, Bidang Perdagangan Luar Negeri dibantu oleh Seksi Ekspor Impor, Seksi Fasilitasi dan Kerjasama dan Seksi Penegembangan dan Promosi Komoditi Ekspor.