BIDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

Bidang Perlindungan Konsumen mempunyai tugas Perlindungan terhadap konsumen dan pelaku usaha, pemberian pembinaan teknis dan pengawasan terhadap Barang Beredar dan Tertib Niaga.

Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana tersebut diatas, Bidang Perlindungan Konsumen mempunyai fungsi :

  1. Penyiapan bahan untuk bimbingan teknis penyuluhan konsumen dan pengawasan terhadap Barang Beredar dan Tertib Niaga;

  2. Pengoordinasian dan kerjasama dengan instansi terkait dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen;

  3. Pelaksanaan kebijakan, pedoman, petunjuk pelaksanaan/ petunjuk teknis pengawasan tertib niaga, barang dan jasa;

  4. Pembinaan dan pengoordinasian pelaksanaan penyuluhan konsumen terhadap dan pengawasan Barang Beredar dan Tertib Niaga;

  5. Pembinaan dan pemberdayaan PPBJ dan PPNS-PK;

  6. Pembinaan penyelenggaraan perlindungan konsumen di Provinsi;

  7. Pelaksanaan sosialisasi, informasi dan publikasi tentang perlindungan konsumen;

  8. Pelayanan dan penanganan penyelesaian sengketa konsumen skala provinsi;

  9. Pengoordinasian pembentukan dan fasilitasi operasional PBPKN Provinsi;

  10. Pengoordinasian pembentukan BPSK dengan kabupaten/ kota di wilayah Provinsi;

  11. Pengoordinasian kegiatan LPKSM dengan kabupaten/kota di wilayah provinsi;

  12. Pengoordinasian pembentukan dan fasilitasi operasional PBPKN provinsi;

  13. Pengoordinasian pembentukan BPSK dengan kabupaten/ kota di wilayah provinsi;

  14. Pengoordinasian kegiatan LPKSM dengan kabupaten/kota di wilayah provinsi; dan

  15. Pembinaan, pengendalian, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas.

Dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya, Bidang Perlindungan Konsumen dibantu oleh Seksi Pengawasan Barang Beredar dan Tertib Niaga, Seksi Pemberdayaan Konsumen dan Seksi Standardisasi dan Pengendalian Mutu.