SEKRETARIAT
Sekretariat mempunyai tugas mengkoordinasikan penyusunan program dan penyelenggaraan tugas-tugas bidang secara terpadu dan tugas pelayanan administratif serta aset perlengkapan, keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, protokol, humas dan rumah tangga, organisasi, tatalaksana dan analisis jabatan serta dokumentasi peraturan perundang-undangan pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian.
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana di atas, Sekretariat memiliki fungsi :
-
Penyiapan bahan dan data penyusunan program dan anggaran;
-
Penghimpunan data dari semua bidang sebagai bahan dalam penyusunan program dan anggaran dinas;
-
Penghimpunan bahan dan data penyusunan pelaporan dinas;
-
Pengolahan, meneliti dan mempelajari bahan dan data penyusunan program, anggaran dan pelaporan;
-
Penyusunan rencana anggaran;
-
Pelaksanaan urusan pengelolaan urusan keuangan;
-
Mempersiapkan dan membuat SPP;
-
Pelaksanaan bimbingan dan pembinaan terhadap Bendahara;
-
Penyelenggaraan urusan surat menyurat, perpustakaan dan kearsipan;
-
Penyelenggaraan pelaporan dan kehumasan;
-
Penyelenggaraan urusan perlengkapan rumah tangga;
-
Penyelenggaraan urusan protokol dan hubungan masyarakat;
-
Penyelenggaraan urusan hukum dan perundang-undangan;
-
Penyusunan rencana kebutuhan prasarana dan sarana kantor, perlengkapan dan peralatan kantor;
-
Pengurusan, penerimaan, penyimpanan, pengeluaran dan pendistribusian barang;
-
Pengurusan pengadministrasian, pemeliharaan dan usul penghapusan barang;
-
Penyusunan laporan dan akuntansi aset dan barang;
-
Perencanaan dan mempersiapkan usulan pengikutsertaan dalam Latihan Pra Jabatan bagi Calon pegawai, ujian dinas, Diklat Penjenjangan, Teknis maupun Fungsional;
-
Pengelolaan organisasi dan tatalaksana serta analisis jabatan;
-
Pelaksanaan pengumpulan, pengolahan dan pemeliharaan data kepegawaian; dan
-
Pembinaan, monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas.
Jumlah Pengunjung : 168