SEKRETARIAT

Sekretariat mempunyai tugas mengkoordinasikan penyusunan program dan penyelenggaraan tugas-tugas bidang secara terpadu dan tugas pelayanan administratif serta aset perlengkapan, keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, protokol, humas dan rumah tangga, organisasi, tatalaksana dan analisis jabatan serta dokumentasi peraturan perundang-undangan pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian.

Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana di atas, Sekretariat memiliki fungsi :

  1. Penyiapan bahan dan data penyusunan program dan anggaran;

  2. Penghimpunan data dari semua bidang sebagai bahan dalam penyusunan program dan anggaran dinas;

  3. Penghimpunan bahan dan data penyusunan pelaporan dinas;

  4. Pengolahan, meneliti dan mempelajari bahan dan data penyusunan program, anggaran dan pelaporan;

  5. Penyusunan rencana anggaran;

  6. Pelaksanaan urusan pengelolaan urusan keuangan;

  7. Mempersiapkan dan membuat SPP;

  8. Pelaksanaan bimbingan dan pembinaan terhadap Bendahara;

  9. Penyelenggaraan urusan surat menyurat, perpustakaan dan kearsipan;

  10. Penyelenggaraan pelaporan dan kehumasan;

  11. Penyelenggaraan urusan perlengkapan rumah tangga;

  12. Penyelenggaraan urusan protokol dan hubungan masyarakat;

  13. Penyelenggaraan urusan hukum dan perundang-undangan;

  14. Penyusunan rencana kebutuhan prasarana dan  sarana  kantor, perlengkapan dan peralatan kantor;

  15. Pengurusan, penerimaan, penyimpanan, pengeluaran dan pendistribusian barang;

  16. Pengurusan pengadministrasian, pemeliharaan dan usul penghapusan barang;

  17. Penyusunan laporan dan akuntansi aset dan barang;

  18. Perencanaan dan mempersiapkan usulan pengikutsertaan dalam Latihan Pra Jabatan bagi Calon pegawai, ujian dinas, Diklat Penjenjangan, Teknis maupun Fungsional;

  19. Pengelolaan organisasi dan tatalaksana serta analisis jabatan;

  20. Pelaksanaan pengumpulan, pengolahan dan pemeliharaan data kepegawaian; dan

  21. Pembinaan, monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas.