BIDANG PERDAGANGAN DALAM NEGERI

Bidang Perdagangan Dalam Negeri mempunyai tugas Melaksanakan bimbingan teknis pembinaan usaha dan sarana prasana distribusi perdagangan, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis usaha Perdagangan Dalam Negeri.

Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana tersebut diatas Bidang Perdagangan Dalam Negeri mempunyai fungsi :

  1. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pengendalian distribusi, pemantauan harga dan ketersediaan barang pokok dan barang penting;

  2. Pembinaan pelaku usaha distribusi;

  3. Pembinaan dan pemasaran produk hasil industri pertanian, perkebunan, peternakan dan kelautan;

  4. Pengendalian inflasi;

  5. Pelaksanaan kerjasama dagang antar pulau, pengembangan dan pengawasan sarana prasaran distribusi perdagangan;

  6. Pengelolaan, pengembangan dan pemberdayaan pasar rakyat, pasar modern dan pergudangan;

  7. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang sarana prasarana distribusi;

  8. Pelaksanaan bimbingan teknis dalam upaya pengembangan, pengelolaan sarana prasarana distribusi;

  9. Pengembangan produk lokal, sarana dan iklim usaha;

  10. Penyelenggaraan promosi dan peningkatan akses pasar usaha mikro, kecil dan menengah perdagangan;

  11. Pengawasan transaksi perdagangan melalui elektronik dan;

  12. Peningkatan penggunaan produk dalam negeri.

Dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya, Bidang Perdagangan Dalam Negeri dibantu oleh Seksi Barang Pokok, Barang Penting dan Distribusi, Seksi Sarana, Prasarana Distribusi dan Logistik dan Seksi Bina Usaha, Pemasaran dan Promosi Produk Dalam Negeri.