UPT. BALAI PENGUJIAN DAN SERTIFIKASI
MUTU BARANG (BPSMB)

Tugas Pokok Balai Pengujian Sertifikasi Mutu Barang (BPSMB) Palangka Raya adalah melaksanaan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang Dinas di bidang pengujian dan sertifikasi mutu barang. 

Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana tersebut diatas, Balai Pengujian Sertfikasi Mutu Barang (BPSMB) mempunyai fungsi :

  1. Melaksanakan pelayanan  jasa  teknis   kepada   dunia   usaha   &  masyarakat di bidang pengujian dan sertifikasi mutu barang.

  2. Melaksanakan penyusunan tata kerja pengujian dan sertifikasi.

  3. Melaksanakan pembinaan, penyuluhan pengawasan teknis pengujian dan sertifikasi mutu barang.

  4. Pemeliharaan dan perawatan prasarana dan sarana laboratorium.

  5. Melaksanakan koordinasi baik pengendalian kegiatan pengujian dan sertifikasi mutu barang, maupun sesama Anggota Sistem Jaringan Laboratorium Penguji Mutu.

  6. Penerimaan dan penyetoran retribusi atas hasil pelayanan jasa  teknis pengujian mutu barang berupa Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Balai Pengujian Sertifikasi Mutu Barang (BPSMB) dibantu oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Kepala Seksi Pengembangan Jasa Pengujian dan Kalibrasi dan Kepala Seksi Teknis Pengujian dan Kalibrasi.