eSKA

Dinas Perdagangan Dan Perindustrian Provinsi Kalimantan Tengah yang merupakan salah satu Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA) di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah sesuai dengan Keputusan Menteri Perdagangan RI Nomor 465 Tahun 2020 tanggal 11 Mei 2020 tentang Penetapan Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal.
Manfaat penggunaan sistem e-SKA antara lain agar tersedia media elektronik yang menghubungkan stakeholder penerbitan SKA (Eksportir, IPSKA, Kementerian Perdagangan), tersimpannya data penerbitan SKA milik perusahaan, tersimpannya data penerbitan SKA tiap IPSKA, dan tersedianya fasilitas pelaporan untuk pengawasan di masing-masing IPSKA. SKA didasarkan pada kesepakatan bilateral, regional, multilateral, unilateral, atau karena ketentuan sepihak dari suatu negara pengimpor/tujuan, yang mewajibkan SKA/COO ini disertakan pada barang ekspor Indonesia.
Peraturan penggunaan SKA dituangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia. COO/SKA ini yang membuktikan bahwa barang tersebut berasal, dihasilkan dan atau diolah di Indonesia. Ada 2 (dua) Jenis SKA/COO, yaitu : SKA Preferensi atau jenis SKA/COO sebagai persyaratan dalam memperoleh preferensi yang disertakan pada barang ekspor tertentu untuk memperoleh fasilitas berupa pembebasan seluruh atau sebagian bea masuk yang diberikan oleh suatu negara/kelompok negara tujuan dan SKA Non-Preferensi atau jenis dokumen SKA yang berfungsi sebagai dokumen pengawasan dan atau dokumen penyerta asal barang ekspor untuk dapat memasuki suatu wilayah negara tertentu.

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PENGURUSAN DOKUMEN EKSPOR ELEKTRONIK-SURAT KETERANGAN ASAL (e-SKA) PADA DINAS PERDAGANGAN DAN PERINDUSTRIAN PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

1. Registrasi Online dan Aktifasi Pengguna e-SKA
    Tata cara melakukan registrasi online :
  1. Eksportir/pengusaha melakukan pendaftaran account/registrasi secara on-line ke website sistem e-SKA (e-ska.kemendag.go.id).
  2. Eksportir/pengusaha selanjutnya datang ke Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA) dengan membawa dokumen ASLI Perusahaan serta copy (NIB, SIUP atau izin usaha dari kementerian teknis/lembaga pemerintah non kementerian/instansi, TDP, NPWP dan dokumen lain yang dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan) untuk diverifikasi petugas IPSKA.
  3. Petugas IPSKA melakukan verifikasi dokumen validasi perusahaan terhadap data registrasi on-line.
  4. Jika verifikasi absah (data telah sesuai), petugas IPSKA melakukan approval terhadap data registrasi dan melakukan aktifasi pengguna sehingga Eksportir/ pengusaha dapat melakukan proses e-SKA.
2. Alur Layanan Permohonan SKA
     Tata cara melakukan proses e-SKA :
     I.  Pembelian Form Secara Online
  1. Login ke e-form.kemendag.go.id dengan menggunakan username dan password yang telah didaftarkan Eksportir/pengusaha saat melakukan registrasi on-line.
  2. Eksportir/pengusaha membuat permohonan form SKA sesuai dengan jenis Form yang dibutuhkan sampai tahap penerbitan billing pembayaran.
  3. Eksportir/pengusaha melakukan pembayaran sesuai billing tagihan yang tertera, bukti pembayaran akan ter update ke operator SKA secara online.
  4. Eksportir/Pengusaha mendatangi petugas SKA untuk mengambil form SKA, kemudian Operator SKA melakukan distribusi form secara Online ke account Eksportir, dan form siap digunakan sesuai kode form yang diterima.
    II. Pengajuan Permohonan SKA
  1. Login ke e-ska.kemendag.go.id dengan menggunakan username dan password yang telah didaftarkan Eksportir/ pengusaha saat melakukan registrasi on-line.
  2. Eksportir/pengusaha membuat permohonan SKA sesuai dengan jenis Form yang dibutuhkan dengan mengisi data, yang tata cara pengisiannya  harus sesuai dengan standar pengisian pada semua kolom yang tersedia di Header, Goods serta upload file pendukung/dipersyaratkan. Dalam meng-upload dokumen, eksportir/pengusaha diwajibkan meng-upload BL/ AWB, invoice, struktur biaya, PEB dan dokumen penunjang lainnya.
  3. Data tersebut kemudian dikirimkan oleh Eksportir/pengusaha ke IPSKA Provinsi Kalimantan Tengah, melalui sistem e-SKA.
  4. Petugas IPSKA memeriksa data permohonan SKA, kemudian memeriksa data tersebut dengan file pendukung yang di-upload, semua dilakukan secara Online.
  5. Jika data sesuai, petugas IPSKA melakukan proses persetujuan terhadap data. Nomor SKA akan di-generate secara otomatis oleh sistem. Jika tidak sesuai, maka data akan dikembalikan ke yang bersangkutan untuk di perbaiki, kemudian di kirim kembali ke IPSKA.
  6. Kemudian data  yang  telah  disetujui  akan  diproses  lebih  lanjut  oleh eksportir/pengusaha.
3. Alur Pencetakan dan Penerimaan SKA
    Tata cara proses cetak e-SKA :  
  1. Eksportir/pengusaha mencetak SKA yang  telah  disetujui secara mandiri, pada form kosong yang telah dibeli sebelumnya.
  2. Pada form SKA yang telah tercetak sudah terdapat tanda tangan dan cap secara elektronik atau hanya barcode, sesuai jenis form SKA yang dicetak, dan SKA sudah siap digunakan.
PENJELASAN ALUR PENERBITAN DOKUMEN E-SKA :
  1. Registrasi On-line dan aktifasi pengguna e-SKA.
  2. Eksportir/pengusaha membua tpermohonan pembelian form SKA sampai tahap mendapatkan billing pembelian form SKA dan melakukan pembayaran, kemudian mendatangi petugas SKA untuk pengambil form fisik SKA.
  3. Eksportir/pengusaha membuat permohonan SKA sesuai dengan jenis Form yang dibutuhkan dengan mengisi data dan upload dokumen pendukung yang dipersyaratkan.
  4. Data tersebut kemudian dikirimkan oleh Eksportir/pengusaha ke IPSKA Provinsi Kalimantan Tengah, melalui sistem e-SKA.
  5. Petugas SKA memeriksa secara Online dan mencetak draft SKA untuk dilakukan verifikasi.
  6. a. Petugas IPSKA memeriksa data permohonan SKA, kemudian memeriksa data tersebut dengan file pendukung yang di-upload, bila sesuai  maka permohonan akan disetujui, b. Jika tidak sesuai,  maka  data  akan  di  kembalikan  ke  yang bersangkutan untuk di perbaiki, kemudian di kirim kembali ke IPSKA. 
  7. Petugas IPSKA   melakukan   proses   persetujuan secara Online. Nomor SKA akan di-generate secara otomatis oleh sistem.
  8. Eksportir/pengusaha mencetak (secara mandiri) SKA yang telah disetujui, dengan blangko SKA yang sudah dibeli sebelumnya, tanda tangan dan cap akan tercetak secara Elektronik, atau hanya hanya berupa Barcode seusai dengan form yang digunakan.
  9. Dokumen siap digunakan oleh Eksportir/pengusaha.